KPPU Rekomendasikan Cabut Izin HGU perusahaan perkebunan kelapa sawit

Dua Peraturan Menteri Pertanian Jadi Beban, Membingungkan Pengusaha Sawit 

Di Baca : 6650 Kali

Seperti disebutkan Ketua Pansus (Panitia Khusus) Perizinan Perkebunan, Pertambangan, Kehutanan dan lain-lain DPRD Riau masa dijabat Suhardiman Amby mengakui, di Riau terdata ada 230 PKS, sebagian besar tidak punya kebun. Menurutnya para pengusaha PKS yang tak memiliki kebun jelas sudah melanggar aturan. 

"Semestinya PKS harus bisa pasok sendiri kebutuhannya sekitar 20 persen. Bahkan 12 PKS yang tergolong besar (BUMN) hanya mampu pasok kebutuhan sendiri sekitar 40 hingga 60 persen," kata Suhardiman Amby kembali menilai hal kehadiran PKS di Riau itu dalam bincang-bincangnya dengan awak media di Caffe To Jalan Arifin Ahmad, Pekanbaru belum lama ini.

Menurutnya, PKS tanpa kebun tetap menjadi awal persoalan.

"Bisa saja kan terjadi pembukaan lahan dari oknum dan masyarakat di kawasan yang dilarang seperti kawasan hutan dan sebagainya," sebut Suhardiman Amby yang pernah menjabat Panitia Khusus DPRD Riau ini dan juga Politisi Partai Hanura Daerah Pemilihan Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).

Dia pun meragukan akibat rentetan PKS tanpa kebun selain dalam mencari pasokan bahan baku akan terjadi membeli buah sawit dari luar. Dampak lain, kalau terjadi pembukaan lahan tentu ada pembakaran. 

"Dengan pembakaran timbul asap, bencana ke mana-mana. Jadi selagi PKS ini tidak ditindak tegas yang tidak memenuhi aturan, bencana asap tidak akan pernah hilang," sebutnya memberikan solusi.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar